0 3 min 3 weeks

embroideryisfree.comĀ  – Kementerian Luar Negeri Rusia menjelaskan keputusan Israel untuk larang aktivitas tubuh PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) menyalahi hukum internasional.

“Adopsi undang-undang ini (oleh parlemen Israel) bukan hanya menyalahi hukum internasional, termasuk keputusan Majelis Umum PBB dan Piagam PBB, tapi juga berlawanan dengan persyaratan akseptasi Israel ke PBB,” kata pengakuan Kementerian Luar Negeri Rusia, Kamis (31/10).

Pengakuan itu menjelaskan jika sesudah mulainya berlaku, perancangan undang-undang yang dipungut bisa menjadi bentuk hukuman kelompok yang lain untuk juta-an masyarakat Palestina yang memandang UNRWA sebelumnya pernah dan masih tetap menjadi salah satu sumber support dalam soal sumbangan kemanusiaan, perawatan kesehatan, dan service sosial.

Memperlihatkan jika lebih dari 650.000 anak Palestina akan kehilangan akses pendidikan, pengakuan itu mengatakan jika keputusan untuk adopsi perancangan undang-undang itu dilaksanakan di tengah-tengah pertumpahan darah yang tidak pernah terjadi awalnya di teritori itu.

“Sebagai akibatnya karena operasi militer Israel, Lajur Gaza sudah beralih menjadi zone perang yang berkesinambungan sepanjang satu tahun akhir dengan pemboman masyarakat sipil paling intensif semenjak Perang Dunia II dan nyaris tidak ada akses kemanusiaan,” katanya.

Pengakuan itu berpendapat jika saat Israel dan Amerika Serikat (AS) benarkan keputusan mereka pada UNRWA dengan mendakwa pegawainya terturut dalam gempuran pada Israel pada 7 Oktober 2023 oleh barisan Palestina Hamas, faksi Israel belum juga memberi bukti untuk memberikan dukungan claim-nya, walaupun ada beberapa keinginan dari PBB.

“Pemeriksaan mandiri dan audit intern pada aktivitas tubuh itu tidak temukan pelanggaran dan memverifikasi kepatuhan pada konsep netralitas,” kata pengakuan tersebut.

Disebutkan jika Moskow memberikan dukungan ajakan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini supaya Israel menaati kewajiban internasionalnya dan tidak mengaplikasikan perancangan undang-undang berkaitan.

“Faksi Rusia terus akan berusaha di Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum membuat perlindungan amanat Tubuh itu untuk meneruskan tugas antiknya dalam memberi dana untuk masyarakat Palestina baik di daerah Palestina yang ditempati atau di beberapa negara Arab tetangga,” sambungnya.

Parlemen Israel, Knesset, menetapkan undang-undang pada Senin (28/10) yang larang UNRWA bekerja di Israel yang pada akhirannya akan mempengaruhi kerjanya di Lajur Gaza, Pinggir Barat yang ditempati, dan Yerusalem Timur.

Undang-undang itu mulai berlaku dalam kurun waktu 90 hari.

Israel sudah mendakwa sejumlah pegawai UNRWA terturut dalam gempuran pada Oktober tahun kemarin oleh Hamas dengan mengklaim jika program pendidikan instansi itu mempromokan terorisme dan kedengkian.

UNRWA, yang berkantor pusat di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, menentang dakwaan itu dan memperjelas jika UNRWA masih tetap netral dan cuma konsentrasi pada support untuk pengungsi.

Lazzarini menyebutkan larangan itu sebagai tanpa preseden dan beresiko dan menyalahi Piagam PBB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *