embroideryisfree.com — Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa kasus gratifikasi atau suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur sekarang dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (5/11/2024).
Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang sebelumya jalani saat tahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa timur menjelaskan, tiga hakim terdakwa itu dipindahkan start pukul 08.00 sampai 11.00 WIB dengan penerbangan yang berlainan.
“Team penyidik dari Kejaksaan Agung sudah bawa pergi ke-3 hakim dengan masing-masing tiap penerbangan berlainan tiga penerbangan. Dijaga sama sesuai SOP dan dari aparatur TNI,” kata Mia saat temu jurnalis di Kejati Jawa timur.
Argumen tiga hakim itu dipindahkan ke Kejagung RI karena akan jadi saksi pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus suap yang mengikutsertakan Zarof Ricar bekas pejabat Mahkamah Agung dan Lisa Rahman advokat Ronald Tannur.
“Karena ke-3 orang itu dapat surat panggilan sebagai dalam kasus ZR dan kasus LR. Karena itu harus didatangkan di depan penyidik Kejagung berkaitan posisinya sebagai saksi dalam kasus yang di mana jadi saksi,” papar Mia.
Sementara itu faksi penyidik terus berproses melengkapi pemberkasan tiga hakim itu atau P21. Mia menyebutkan, penyidik yang berkuasa akan memberikan arsip itu saat sebelum saat penahanan ke-3 nya habis.
“Belum (P21) sedang proses, kan ini baru tingkatan penyelidikan. Dan kami berhitung dalam saat penahanannya, tentu beberapa teman selekasnya memberikan saat sebelum habis saat tahanan,” sebut Mia.
Kajati Jawa timur itu tidak dapat pastikan berkaitan lokasi sidang tiga hakim itu akan diadakan di mana. Nanti Mia merencanakan ajukan fatwa ke MA untuk sidang sama sesuai locus peristiwa, tetapi dengan beragam pemikiran.
“Mungkin dapat, bagaimana kelak bergantung hasil dari fatwa yang sudah dilakukan oleh MA,” katanya.
Dengan perpindahan tiga hakim itu, sekarang terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa timur tersisa Meirizka Widjaja ibunda Ronald yang baru diputuskan terdakwa Senin (5/11/2024) petang tempo hari.