0 2 min 6 dys

embroideryisfree.comĀ  – Sidang pembacaan keputusan tuntutan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan penentuan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diundur dua minggu.

Sudah diketahui, sidang keputusan itu sebenarnya diadakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ini hari, Kamis (10/10/2024).

Tetapi, sidang keputusan itu harus diundur karena ketua majelis PTUN Jakarta yang mengecek dan menghakimi kasus sedang sakit.

“Keputusan diundur s/d tanggal 24 Oktober,” kata anggota team hukum PDI-P Gayus Lumbuun dalam penjelasannya, d ikutip dari Kompas.com. “Karena ketua majelis sakit,” katanya.

Sebelumnya telah dikabarkan, PDI-P lewat Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum mendaftar permintaan untuk menuntut KPU pada Selasa (2/4/2024) kemarin.

Sidang kasus ini telah berjalan 4 bulan lebih dengan sidang pertama pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam tuntutannya, PDI-P minta majelis hakim PTUN Jakarta memerintah KPU untuk tunda penerapan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penentuan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Masyarakat, Dewan Perwakilan Wilayah, Dewan Perwakilan Masyarakat Wilayah Propinsi, Dewan Perwakilan Masyarakat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada keputusan yang bertenaga hukum.

“Memerintah ke tergugat (KPU) tidak untuk mengeluarkan dan bertindak administratif apapun itu sebagai sisi dari penerapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 s/d kasus ini bertenaga hukum tetap,” bunyi petitum PDI-P.

Dalam dasar kasus, PDI-P minta majelis hakim untuk mengatakan gagal keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 itu.

PDI-P minta majelis hakim PTUN Jakarta memerintah KPU untuk mengambil lagi Keputusan KPU diartikan.

“Memerintah ke tergugat untuk bertindak mengambil dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden dipilih berdasar suara paling banyak seperti tertera pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” begitu bunyi petitum yang disodorkan PDIP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *