0 3 min 2 mths

embroideryisfree.comĀ  — Bekas Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Purn Anton Charliyan akui khilaf dan mohon maaf sebesarnya pada Pegi Setiawan dampak salah tangkap atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Awalnya, Anton Charliyan merasa percaya jika Pegi Setiawan ialah aktor dari pembunuhan Vina Cirebon yang trending pada 2016 lalu.

Di saat itu, Anton Charliyan baru memegang sebagai Kapolda Jawa barat tetapi kasus Vina Cirebon telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Anton selanjutnya mengetahui ada kesalahan hasil penyidik selesai Pegi Setiawan sah dipastikan bebas dari penentuan terdakwa di sidang pra peradilan.

Kejadian salah tangkap ini membuat Anton merasa malu dengan hasilnya penyelidikan yang disebutkan salah.

Dia lalu mohon maaf sekalian ucapkan selamat ke Pegi Setiawan yang pernah diputuskan sebagai terdakwa kasus Vina Cirebon.

“Saya sebagai bekas Kapolda Jawa barat 2016-207 ucapkan selamat ke Kang Pegi dan saya atas nama individu meminta maaf atas sikap bekas anak buah saya” tandas Anton Charliyan d ikutip Jumat, 12 Juli 2024.

Anton selanjutnya menerangkan argumen dianya tidak tangani secara langsung kasus Vina Cirebon walau barusan memegang sebagai Kapolda Jawa barat 2026.

“Karena saya 16 Desember 2016 masuk menjadi Kapolda Jawa barat. Sementara (kasus pembunuhan Vina Cirebon) tanggal 31 Agustus di mana tanggal 23 Desember baru P21” terang Anton.

Atas peristiwa ini, dianya mengharap nama baik Pegi Setiawan dan satu keluarga dapat kembali selesai keputusan sidang pra pradilan, dan terima kejadian sebagai ujian.

Anton Charliyan Meminta Aep Dicheck

Walau awalnya ada di ‘kubu’ Polda Jawa barat, sekarang Anton Charliyan memberikan dukungan usaha Pegi Setiawan dengan minta salah satunya saksi, Aep dicheck.

Dalam kasus ini, Aep diperhitungkan sudah sampaikan info palsu ke penyidik sampai Pegi Setiawan jadi terdakwa.

Menurut Anton, beberapa saksi yang sudah memberi info palsu perlu dicheck kembali oleh penyidik.

“Bukan Aep saja, ada enam saksi yang lain harus dikonfrontir, yang perlu ditajam lagi” ujat Anton.

Kesaksian beberapa saksi itu harus dipertanggungjawabkan, karena telah memperberat Pegi Setiawan jadi terdakwa.

“Ini telah keputusan praperadilan, semuanya wajib dipertanggungjawabkan.” tambahnya.

Disamping itu, Anton minta Polri mengaudit kembali interograsi pada penyelidikan yang lama pada tahun 2016 untuk menyaksikan kekeliruan proses.

Jika diketemukan proses yang tidak sesuai dengan, karena itu Polri harus menindaklanjutinya.

Anton Charliyan Tolong Rugi Pegi Setiawan

Di sisi lain, Anton Charliyan menjelaskan bila Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya ingin minta ganti kerugian karena itu ada satu perihal yang perlu ditegaskan.

Anton menyebutkan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya harus pastikan surat SP3 atau surat pemberhentian penyelidikan didapatkan.

“Jika ingin pemulihan dan ganti kerugian, surat SP3nya itu harus didapatkan karena dalam praperadilan mengganti rugi dan pemulihan itu ada dasarnya pemberhentian penyelidikan,” tutur Anton.

Hingga, dia mengingati pada Pegi jika tuntutan ganti kerugian cuma berlaku 14 hari sesudah surat SP3 keluar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *